KORUPSI
WISMA ATLET
Mekeng:
Ketua Banggarnya Bukan Saya
Sabtu, 7 Januari 2012
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Badan
Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa dirinya
sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet dalam pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pengadilan Tipikor, kemarin.
Menurut Mekeng, dirinya ditugaskan
dan dilantik sebagai Ketua Banggar sejak 19 Juli 2010, sementara anggaran untuk
pembangunan wisma atlet dibahas dalam APBN Perubahan Tahun 2010.
"Jadi saya belum menjadi bagian
dari Banggar DPR RI, baik sebagai anggota, maupun Ketua Banggar. Tidak benar
kalau Nazaruddin bilang biangnya atau Ketua Besar itu adalah saya," kata
Mekeng kepada wartawan, kemarin.
Dia melanjutkan, sesuai dengan siklus
pembahasan APBN maka selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI dirinya mulai bertugas
sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI sejak Juli 2010 dengan memulai Agenda
Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini.
Dia menambahkan, bahwa untuk memperjelas
masalah suap wisma atlet, dirinyalah yang meminta Nazaruddin untuk menyebutkan
nama-nama dari oknum yang terlibat. "Harus dijelaskan secara jelas dan
jangan setengah-setengah, Ketua Banggar siapa yang terlibat, jadi tidak
menimbulkan persepsi yang mendua," tegasnya.
Dia juga mengungkapkan kronologi arus
kebijakan keuangan SEA Games X DPR RI pada tahun anggaran 2010 yaitu sebagai
berikut: Masalah pembahasan dan penetapan anggaran pembangunan wisma atlet di
Palembang adalah keputusan resmi Komisi X DPR RI. "Kebijakan seputar
keuangan SEA Games 2011 memang diputuskan di Komisi X," katanya.
Mekeng melanjutkan, rapat kerja
antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga pada 20 Januari 2010
menyimpulkan bahwa Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk Panitia
Kerja (Panja) SEA Games dan Para Games 2011.
Panja, tambah dia, diketuai oleh
Ketua Komisi X Mahyuddin, anggotanya terdiri dari para Wakil Ketua Komisi X
yaitu Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi dan Abdul Hakam Naja.
Selain itu, terkait program dan
kegiatan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan kegiatan SEA Games dan Para
Games 2011 yang kala itu tinggal 19 bulan lagi, Komisi X DPR RI
mendesak
Menpora agar memperhatikan kedisiplinan penganggaran.
Menurut dia, soal anggaran SEA Games
sendiri setidaknya dimulai sejak Rapat Kerja antara Kementerian Pemuda dan
Olahraga dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 13 April 2010.
Rapat kerja tersebut, menurut Mekeng,
bersifat terbuka dengan agenda pembahasan perubahan APBN TA 2010 yang dipimpin
oleh Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin serta didampingi pimpinan lain.Dalam rapat
kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga mengajukan usulan tambahan sebesar
Rp 2,125 tiliun.
Mekeng melanjutkan, usulan tersebut
di luar pagu yang sudah ada yaitu Rp 350 miliar. Perincian usulan tersebut
untuk persiapan SEA Games dan Para Games 2011 Rp 1.000 miliar (Rp 1 triliun)
dan lanjutan pembangunan tahap pertama pusat pendidikan dan pelatihan serta
sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Bogor sebesar Rp 625 miliar dan untuk
kegiatan kepemudaan serta olahraga lainnya Rp 500 miliar.
"Dengan pengajuan usulan tambahan sebesar Rp 2,125
triliun tersebut, Komisi X DPR RI memutuskan akan mempertimbangkan usulan
tambahan pagu anggaran APBN-P TA 2010 dengan program prioritas utama pada
persiapan SEA Games dan Para Games 2011 dalam rangka renovasi sarana dan
prasarana pertandingan dan pembinaan atlet," jelasnya.
Mekeng memberikan penjelasan, usulan tersebut akan diajukan
oleh Komisi X DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI. Dalam rapat kerja antara
Komisi X DPR RI dengan Menpora pada Kamis, 29 April 2010, Komisi X DPR RI
menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI hanya dapat memperjuangkan tambahan anggaran
sebesar Rp 600 miliar dari usulan Rp 2,125 triliun.
Dengan demikian, total tambahan anggaran untuk Kemenpora
pada APBNP-TA 2010 adalah sebesar Rp 350 miliar ditambah Rp 600 miliar sehingga
totalnya menjadi Rp 950 miliar. (Kentos)
Pendapat Saya mengenai berita tersebut:
Berita di atas mendifinisikan tentang masalah
KORUPRI wisma ATLET,Mekeng:Ketua Bnggar nya bukan saya kemarin tanggal 7
januari 2012 ketua banggar anggaran DPR RI Melchias Markus di tuduh teribat
dalam kasus suap wisna atlet dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan
Tipikor, kemarin.Menurut Mekeng, dirinya ditugaskan dan dilantik sebagai Ketua
Banggar sejak 19 Juli 2010,dananggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas
dalam APBN Perubah
Melchias Markus di tuduh teribat dalam kasus suap
wisna atlet dan dia memang benar-benar tidak melakukan kaus korupsi itu Dia
menambahkan, bahwa untuk memperjelas masalah suap wisma atlet, dirinyalah yang
meminta Nazaruddin untuk menyebutkan nama-nama dari oknum yang terlibat.
"Harus dijelaskan secara jelas dan jangan setengah-setengah, Ketua Banggar
siapa yang terlibat, jadi tidak menimbulkan persepsi yang mendua,"
tegasnya.
Kita sebaiknya sebagai warga ikut
berpartisipasi terhadap kasus itu dengan cara mungkin kita beisa menuangkan
pikiran kita ke dalan surat dan di kirim ke pemerintaan supaya pemerintah bisa
melihat UUD No 31 tahun 1999
Yang menjelaskan tentang :
Menimbang :
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan
negara atau perekonomian
negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus
diberantas dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945;
b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama
ini selain merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan
dan kelangsungan
pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
c. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan hukum dalam
masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang
Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif
dalam mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi
dan kita pun bisa mematuhi agar tidak terjadi KORUPSI di
negara kita
dan kita harus ikut membantu agar tidak terjadi
korupsi