Selasa, 17 Desember 2013

PEKERJAAN RUMAH TIK



KORUPSI WISMA ATLET
Mekeng: Ketua Banggarnya Bukan Saya
  
 








Sabtu, 7 Januari 2012

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor, kemarin.
Menurut Mekeng, dirinya ditugaskan dan dilantik sebagai Ketua Banggar sejak 19 Juli 2010, sementara anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas dalam APBN Perubahan Tahun 2010.

"Jadi saya belum menjadi bagian dari Banggar DPR RI, baik sebagai anggota, maupun Ketua Banggar. Tidak benar kalau Nazaruddin bilang biangnya atau Ketua Besar itu adalah saya," kata Mekeng kepada wartawan, kemarin.

Dia melanjutkan, sesuai dengan siklus pembahasan APBN maka selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI dirinya mulai bertugas sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI sejak Juli 2010 dengan memulai Agenda Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini.
Dia menambahkan, bahwa untuk memperjelas masalah suap wisma atlet, dirinyalah yang meminta Nazaruddin untuk menyebutkan nama-nama dari oknum yang terlibat. "Harus dijelaskan secara jelas dan jangan setengah-setengah, Ketua Banggar siapa yang terlibat, jadi tidak menimbulkan persepsi yang mendua," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan kronologi arus kebijakan keuangan SEA Games X DPR RI pada tahun anggaran 2010 yaitu sebagai berikut: Masalah pembahasan dan penetapan anggaran pembangunan wisma atlet di Palembang adalah keputusan resmi Komisi X DPR RI. "Kebijakan seputar keuangan SEA Games 2011 memang diputuskan di Komisi X," katanya.

Mekeng melanjutkan, rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga pada 20 Januari 2010 menyimpulkan bahwa Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) SEA Games dan Para Games 2011.

Panja, tambah dia, diketuai oleh Ketua Komisi X Mahyuddin, anggotanya terdiri dari para Wakil Ketua Komisi X yaitu Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi dan Abdul Hakam Naja.

Selain itu, terkait program dan kegiatan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan kegiatan SEA Games dan Para Games 2011 yang kala itu tinggal 19 bulan lagi, Komisi X DPR RI
mendesak Menpora agar memperhatikan kedisiplinan penganggaran.

Menurut dia, soal anggaran SEA Games sendiri setidaknya dimulai sejak Rapat Kerja antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 13 April 2010.
Rapat kerja tersebut, menurut Mekeng, bersifat terbuka dengan agenda pembahasan perubahan APBN TA 2010 yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin serta didampingi pimpinan lain.Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 tiliun.

Mekeng melanjutkan, usulan tersebut di luar pagu yang sudah ada yaitu Rp 350 miliar. Perincian usulan tersebut untuk persiapan SEA Games dan Para Games 2011 Rp 1.000 miliar (Rp 1 triliun) dan lanjutan pembangunan tahap pertama pusat pendidikan dan pelatihan serta sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Bogor sebesar Rp 625 miliar dan untuk kegiatan kepemudaan serta olahraga lainnya Rp 500 miliar.

"Dengan pengajuan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 triliun tersebut, Komisi X DPR RI memutuskan akan mempertimbangkan usulan tambahan pagu anggaran APBN-P TA 2010 dengan program prioritas utama pada persiapan SEA Games dan Para Games 2011 dalam rangka renovasi sarana dan prasarana pertandingan dan pembinaan atlet," jelasnya.

Mekeng memberikan penjelasan, usulan tersebut akan diajukan oleh Komisi X DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI. Dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menpora pada Kamis, 29 April 2010, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI hanya dapat memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dari usulan Rp 2,125 triliun.
Dengan demikian, total tambahan anggaran untuk Kemenpora pada APBNP-TA 2010 adalah sebesar Rp 350 miliar ditambah Rp 600 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 950 miliar. (Kentos)
Pendapat Saya mengenai berita tersebut:
          Berita di atas mendifinisikan tentang masalah KORUPRI wisma ATLET,Mekeng:Ketua Bnggar nya bukan saya  kemarin tanggal 7 januari 2012 ketua banggar anggaran DPR RI Melchias Markus di tuduh teribat dalam kasus suap wisna atlet dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor, kemarin.Menurut Mekeng, dirinya ditugaskan dan dilantik sebagai Ketua Banggar sejak 19 Juli 2010,dananggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas dalam APBN Perubah
  Melchias Markus di tuduh teribat dalam kasus suap wisna atlet dan dia memang benar-benar tidak melakukan kaus korupsi itu Dia menambahkan, bahwa untuk memperjelas masalah suap wisma atlet, dirinyalah yang meminta Nazaruddin untuk menyebutkan nama-nama dari oknum yang terlibat. "Harus dijelaskan secara jelas dan jangan setengah-setengah, Ketua Banggar siapa yang terlibat, jadi tidak menimbulkan persepsi yang mendua," tegasnya.
      Kita sebaiknya sebagai warga ikut berpartisipasi terhadap kasus itu dengan cara mungkin kita beisa menuangkan pikiran kita ke dalan surat dan di kirim ke pemerintaan supaya pemerintah bisa melihat UUD No 31 tahun 1999
 Yang menjelaskan tentang :
 Menimbang :
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945;
b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan
pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
c. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam
masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi
dan kita pun bisa mematuhi agar tidak terjadi KORUPSI di negara kita
 dan kita harus ikut membantu agar tidak terjadi korupsi 


Tugas TIK 4

GO GREEN
 Menurut saya arti dari go green adalah kehijauan yang berati dalam artian luas lingkungan go green berarti ajakan "mari hidup hijau", dengan  arti mari kita hidup lebih ramah lingkungan & berbuat sesuatu yg baik2 untuk bumi.Berarti go green yang saya buat ini bertujuan agar manusia2 lebih mengurangi perilaku2 yg mencemarkan/merusak alam, & menghimbau manusia2 untuk berbuat kebaikan bagi alam.
Go green juga merupakan suatu ajakan atau upaya yg dilakukan untuk menyelamatkan dan melindungi bumi dari bahaya global warming atau maalah lingkungan lain. Polusi ataupun global warming misalnya disebabkan karena kurangny pohon2 yang sebemarnya mempunyai peran besar untuk menyerap c02 di udara.


 Beberapa dampak positif dari go green:
  1. Perubahan tata nilai dan sikap
  2. Tingkat kehidupan yang lebih baik 
  3. Berkembangnya ilmu pengetahuaan dan teknologi 
 
Beberapa dampak negatif dari go green :
 1. Pola hidup komsumtif 
 2.Sikap individualistik 
 3.Gaya hidup kebarat-baratan 
 4.Kesenjangan sosial  

Dari penjelasan di atas saya sadar bahwa saya juga suka membuang sampah sembarangan tidak menjaga lingkungan oleh sebab itu saya akan melakukan aksi saya supaya di bumi kita terhindar dari GLOBALISASI 

 Aksi saya dalam menjalankan go green adalah :
 1.Membuang sampah pada tempatnya.
 2.Menghemat biaya listrik.
 3.Mengurangi polusi dengan cara jangan menggunakan kendaraan yang membuat  asap kendaraan bermotor.