Sekolah Tak Boleh Tambah Jumlah Rombongan Belajar
BANYUMAS, suaramerdeka.com - Kendati sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online akan diterapkan di Banyumas mulai tahun ini, namun sekolah tetap tidak diperbolehkan menambah jumlah rombongan belajar (rombel).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso, Rabu (19/3), mengatakan bila jumlah siswa pendaftar yang memenuhi nilai batas minimal di sekolah yang menerapkan sistim PPDB online tersebut melebihi kuota, sekolah tidak akan diperbolehkan untuk menambah jumlah siswa yang diterima.
"Tetap tidak boleh tambah rombel, kecuali jika ada sebab tertentu yang memang mengharuskan sekolah tersebut untuk menambah jumlah rombel. Itu pun harus mendapat izin dari dinas," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sebelum sekolah membuka pendaftaran siswa baru, sekolah harus mengajukan kuota jumlah siswa yang akan diterima dan jumlah rombelnya. Dengan demikian, saat penerimaan peserta didik berlangsung, jika siswa yang memenuhi nilai batas minimal jumlahnya melebihi kuota, maka sekolah tidak diizinkan menambah rombel.
Menurutnya, sebagai tahap awal tidak semua sekolah di jenjang SMP dan SMA bakal menerapkan sistem PPDB online. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi sekolah yang belum siap menerapkan lantaran terganjal jaringan internet maupun sarana prasarana pendukung.
Meski begitu, lanjut dia, jika pada pelaksanaan tahap awal dapat berjalan dengan baik, maka ke depan seluruh sekolah di Kabupaten Banyumas akan menerapkan sistem online.
Sumber :